Rabu, 23 Maret 2016







Ketentuan :

  1. Tabungan Koperasi Berjangka hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan  bilyet asli deposito ini.
  2. Apabila pencairan dilakukan oleh pihak lain maka Koperasi hanya  akan melakukan pembayaran  berdasarkan surat kuasa dan bilyet Tabungan Koperasi Berjangka asli yang telah ditandatangani oleh  deposan sendiri.
  3. Apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka deposan wajib mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pencairan.
  4. Bunga Tabungan Koperasi Berjangka Rupiah dibayar setiap bulan dengan menunjukan bilyet  Tabungan Koperasi Berjangka.
  5. Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dengan perjanjian perpanjangan otomatis akan  diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama, kecuali apabila deposan memberikan kepada Koperasi instruksi  lainnya (tertulis, telepon) minimum 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo.Nominal perpanjangan pada Tabungan Koperasi Berjangka adalah sama dengan nominal sebelumnya.Suku bunga dan biaya lainnya dikenakan sesuai ketentuan Koperasi yang berlaku saat perpanjangan otomatis Simpanan Koperasi Berjangka. 
  6. Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang  atas permintaan deposan, tidak diberi bunga lagi.
  7. Pembatalan deposito, sebelum jangka waktu dikenakan sangsi/pinalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Koperasi Talenta.
  8. Tabungan Koperasi Berjangka hanya dikeluarkan atas nama dan  tidak dapat dipindah tangankan.Apabila deposan meninggal dunia/bubar perusahaannya maka tabungan koperasi berjangka  ini hanya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan.
  9. Apabila bilyet tabungan koperasi berjangka hilang, Koperasi akan menerbitkan “Bilyet Pengganti” yang bernilai sama dengan  berdasarkan surat keterangan dari pihak kepolisian atas hilangnya bilyet tabungan koperasi berjangka tersebut yang dibuat oleh Deposan.Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang  dari data-data yang pernah diberikan kepada Koperasi, harus diberitahukan secara tertulis kepada Koperasi. Tiap Deposan dianggap telah menyetujui semua ketentuan diatas.
Di Bawah ini adalah Contoh Pencairan Tabungan Koperasi Berjangka :

Comments
0 Comments

Waktu Hari Ini

Tanggal Hari ini

Free Backlinks
KSU Talenta. Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Injil Hari Ini

Talenta Chat

Popular Posts