Rabu, 23 Maret 2016







Ketentuan :

  1. Tabungan Koperasi Berjangka hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan  bilyet asli deposito ini.
  2. Apabila pencairan dilakukan oleh pihak lain maka Koperasi hanya  akan melakukan pembayaran  berdasarkan surat kuasa dan bilyet Tabungan Koperasi Berjangka asli yang telah ditandatangani oleh  deposan sendiri.
  3. Apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka deposan wajib mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pencairan.
  4. Bunga Tabungan Koperasi Berjangka Rupiah dibayar setiap bulan dengan menunjukan bilyet  Tabungan Koperasi Berjangka.
  5. Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dengan perjanjian perpanjangan otomatis akan  diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama, kecuali apabila deposan memberikan kepada Koperasi instruksi  lainnya (tertulis, telepon) minimum 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo.Nominal perpanjangan pada Tabungan Koperasi Berjangka adalah sama dengan nominal sebelumnya.Suku bunga dan biaya lainnya dikenakan sesuai ketentuan Koperasi yang berlaku saat perpanjangan otomatis Simpanan Koperasi Berjangka. 
  6. Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang  atas permintaan deposan, tidak diberi bunga lagi.
  7. Pembatalan deposito, sebelum jangka waktu dikenakan sangsi/pinalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Koperasi Talenta.
  8. Tabungan Koperasi Berjangka hanya dikeluarkan atas nama dan  tidak dapat dipindah tangankan.Apabila deposan meninggal dunia/bubar perusahaannya maka tabungan koperasi berjangka  ini hanya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan.
  9. Apabila bilyet tabungan koperasi berjangka hilang, Koperasi akan menerbitkan “Bilyet Pengganti” yang bernilai sama dengan  berdasarkan surat keterangan dari pihak kepolisian atas hilangnya bilyet tabungan koperasi berjangka tersebut yang dibuat oleh Deposan.Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang  dari data-data yang pernah diberikan kepada Koperasi, harus diberitahukan secara tertulis kepada Koperasi. Tiap Deposan dianggap telah menyetujui semua ketentuan diatas.
Di Bawah ini adalah Contoh Pencairan Tabungan Koperasi Berjangka :

Senin, 21 Maret 2016



Dalam Menjadi Anggota atau Deposan Koperasi Serba Usaha Talenta, Terdapat Beberapa Syarat / Ketentuan yang Wajib di laksanakan, Antara lain :

Ketentuan Menjadi Anggota KSU Talenta :
  1. Foto Copy KTP 1 Lembar.
  2. Menyetor Simpanan Pokok Sebesar Rp.100.000 - 2.000.00 (Dapat Dicicil Selama 12 Bulan) Sejak Menjadi Anggota KSU Talenta.
  3. Menyetor Simpanan Wajib Sebesar Rp. 25.000,- Perbulan
  4. Menyetor Biaya Administrasi Rp. 5.000,-

Ketentuan Menjadi Deposan Pada KSU Talenta :
  1. Menjadi Anggota KSU Talenta
  2. Biaya Administrasi Bilyet Rp. 15.000,-
  •   Simpanan Hari Raya ( SIHARA )
  •   Simpanan Pendidikan ( SIMPEDIK )

Informasi Lebih Lanjut Kirim Email ke koperasitalenta@gmail.com

atau

Dapat mengubungi tempat pelayanan terdekat  kami :

  • Kantor Pusat KSU Talenta - GMIT - Jl. Polisi Militer /  Fax (0380) 833644 - 833980 
  • Tpk Inpres              - Jln.Nisnoni. Perumahan Pitobi - Hp. 081339280280
  • Tpk Oeba               - Jln. Sumba Kel. Fatubesi - Hp.085239295988
  • Tpk Oesapa            - Jln Timor raya - Hp. 085239025088
  • Tpk Oesao              - Depan Toko Kue Cucur - Hp.081339206255
  • Cabang Ende            - (0381) 22586
  • Cabang Alor             - (0386) 21611
  • Cabang Atambua       - (0389) 21663
  • Cabang Maumere       - (0382) 22580
  • Cabang Labuhan Bajo - (0385) 41890
  • Tpk Betun - (.....................)

Dijamin Aman karena Dijalankan Dengan System Komputerisasi Dengan Manajemen Profesional dan Pengurus yang berpengalaman serta Berjiwa Enter Premeurship


Liputan6.com, Jakarta - Koperasi di dalam negeri rupanya berhasil masuk dalam daftar 300 koperasi berkelas dunia. Rating ini dibuat oleh organisasi koperasi internasional, yaitu International Co-operative Alliance (ICA).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, koperasi Indonesia yang berhasil menembus 300 koperasi kelas dunia yaitu Koperasi Telkomsel (Kisel) Jakarta. Koperasi ini menjadi satu-satunya wakil Indonesia dalam rating tersebut.
"Koperasi di Indonesia sudah ada yang berhasil menembus koperasi dunia, yaitu Koperasi Telkomsel yang berada di peringkat 123 dari 300 koperasi berkelas dunia," ujar dia di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dia menjelaskan, negara yang mempunyai perwakilan dalam daftar tersebut justru Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam menyumbang 100 koperasi yang masuk dalam daftar koperasi berkelas dunia versi ICA ini.

"Dari 300 itu, 100 koperasi di dunia justru ada di Amerika. Dan sisanya tersebar di dunia. Indonesia hanya punya satu perwakilan," kata dia.
Meski hanya ‎punya satu perwakilan, lanjut Puspayoga, dirinya tetap yakin ke depan akan lebih banyak koperasi Indonesia yang bisa menembus rating tersebut.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan, penataan dan rehabilitasi terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar peran koperasi kembali dirasakan secara luas oleh masyarakat.
"Ada arahan dari Presiden untuk merehabilitasi koperasi-koperasi yang ada. Hingga saat ini, sudah 62 ribu koperasi yang kami bubarkan karena sudah tidak aktif dan tidak masuk data base kita. Tetapi ada 142 ribu koperasi yang kini sudah punya nomor induk dan kami masukan ke dalam data base," kata dia. (Dny/Ahm)



Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan tengah memproses pembubaran 62.239 unit koperasi yang dilaporkan tidak aktif sepanjang 2015. Pembubaran koperasi-koperasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, dari 209.488 unit koperasi yang tercatat di kementeriannya, sebanyak 147.249 koperasi masih aktif dan beroperasi. Sedangkan 62.239 unit koperasi tidak aktif dan sedang dalam proses pembubaran.

"Ada yang sudah dibubarkan, ada yang masih dalam proses. Sekarang kita verifikasi, kita pilah-pilih mana koperasi yang bermasalah atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Dia menjelaskan, verifikasi ini dilakukan karena koperasi-koperasi yang dilaporkan tidak aktif ada yang tidak memiliki masalah, tetapi ada juga yang bermasalah seperti masih adanya hutang kepada anggotanya atau pihak lain.

"Ada yang tidak mau ditutup, atau ada yang utangnya banyak, ini dipilah yang tidak ada masalahnya, mana yang perlu tim khusus. Kalau hutangnya banyak perlu dibentuk tim khusus untuk menyelesaikannya," kata dia.

Menurut Meliadi, yang berhak untuk menutup koperasi-koperasi tersebut bukan hanya Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan instansi lain yang memberikan izin usaha bahan hukumnya, seperti pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota atau dinas koperasi di daerah.

"Yang membubarkan itu yang memberikan izin badan hukumnnya," kata dia.

Pembubaran 62.239 koperasi tersebut ditargetkan selesai tahun ini. Meliadi menyatakan akan‎ berkoordinasi dengan instansi lain untuk memproses pembubaran koperasi-koperasi tersebut.

"Kita akan bersama-sama dengan kelembagaan lain, dilihat mana yang sudah selesai (tidak ada bermasalah), dan mana yang perlu penanganan hutang. Lebih cepat lebih bagus," tandasnya.


Minggu, 20 Maret 2016



Sejarah

Sejarah awal berdirinya Koperasi Serba Usaha Talenta adalah dari Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) melihat Jemaat yang punya usaha kecil ( Papalele dan mamalele) yang susah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank karna persyaratan yang sangat memberatkan . Berdasarkan dasar pemikiran ini maka didirikanlah Koperasi Serba Usaha Talenta pada tanggal, 28 Juni 1996 di Kupang. Dengan Visi Menyatakan syalom Allah bagi sesama manusia dan Missi Memberdayakan perekonomian Masyarakat Nusa Tenggara Timur Untuk mandiri dan sejahtera. 
 
 
Visi & Misi
 
 VISI 
 
Menyatakan syalom Allah bagi sesama manusia
 
MISI
 
Memberdayakan perekonomian masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk mandiri dan sejahtera. 
 
 
Struktur Organisasi
 
 

Sabtu, 19 Maret 2016




Persayaran Adm. Pinjaman Bulanan bunga 3% menurun untuk PNS, Pensiun, dan Swasta Aktif
  • FC. KTP Suami / Istri / Saksi yang masih berlaku 1 lembar ( untuk PNS, Pensiun, dan Swasta Aktif)
  • FC. Kartu Keluarga 1 lembar (untuk PNS, Pensiun dan Swasta aktif)
  • FC. Kartu Pegawai 1 lembar (Untuk PNS)
  • FC. Karip 1 lembar ( Untuk Pensiunan)
  • FC. SK Terakhir 1 lembar (Untuk PNS) Sebagai Jaminan
  • FC. SK Karyawan Tetap 1 lembar ( untuk Swasta Aktif) Sebagai Jaminan
  • Perincian Gaji terakhir 1 lembar ( untuk PNS dan Swasta Aktif)
  • FC. Buku Penerimaan Gaji / Buku Bank (Untuk PNS, Pensiunan, Swasta Aktif)
  • Surat Kuasa Potong gaji dari Bendahara ( Untuk PNS dan Swasta Aktif)
  • FC. BPKB Mobil Thn.1996 keatas, BPKB Motor Thn.2003 keatas atau Sertifikat Tanah (Jaminan Tambahan) untuk PNS, Pensiun dan Swasta Aktif
  • Mengisi Formulir Pinjaman
  • Map Biasa 1 Buah
Pada Saat Realisasi diharapkan untuk membawa SK Terakhir, SK Tetap, BPKB Kendaraan atau Sertifikat Tanah Asli sebagai Jaminan Pinjaman

Jumat, 18 Maret 2016

KUNJUNGAN MENTRI KOPERASI

NATAL BERSAMA

PAWE PEMBANGUNAN
PELATIHAN ANGGOTA


Kamis, 17 Maret 2016






TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Tiga koperasi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai koperasi terbaik atau berprestasi tingkat nasional.
Tiga koperasi itu masing-masing Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta , Koperasi Karyawan (Kopkar) Dios dan Koperasi Kredit (Kopdit) Remaja Hokeng.


KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan akan menghadiri perayaan Hari Koperasi Nasional ke-68 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/7/2015) esok.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setda Provinsi NTT, Lambert Ibi Riti, Sabtu (11/7/2015) mengatakan, Jusuf Kalla akan tiba di Kupang pada esok sore sekitar pukul 15.00 Wita, selanjutnya menuju rumah jabatan Gubernur NTT untuk memimpin langsung upacara Hari Koperasi Nasional sekitar pukul 16.00 Wita.



Kupang – Sesuai rencana hari ini, Jumad (10/7/2015), menteri Koperasi UKM RI, AAGN Puspayoga akan meresmikan Gedung Kantor Koperasi dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi UMKM NTT. Saat peresmian menteri didampingi Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Kegiatan ini dalam rangka HUT ke-68 Koperasi Nasional (Harkopnas) yang jatuh pada 12 Juli 2015. Gedung tersebut terdiri dari KSU Talenta, Kopdit Pintu Air, Kopdit Swsti Sari, dan PLUT Dinas Koperasi UMKM NTT. Setelah itu akan dilanjutkan dengan sarasehan perkoperasian NTT.



Kupang, inihari.co- Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), hari ini menggelar syukuran bersama menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru 2016. Acara itu digelar di Aula kantor KSU Talenta, jalan Polisi Militer, samping rumah jabatan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hadir dalam acara, Ketua Badan Pengurus (KBP) KSU Talenta, Christofel Liyanto, General Manager (GM) KSU Talenta, Deanderst Pila Padji, serta seluruh karyawan KSU Talenta dari kantor Pusat maupun Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) KSU Talenta yang ada di wilayah Kota Kupang.



KOPERASI Serba Usaha (KSU) Talenta akan difasilitasi menjadi koperasi nasional oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTT. Janji tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT Thomas Bangke dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSU Talenta XIX Tahun Buku 2014 di Kantor KSU Talenta, Sabtu (9/5).

Janji tersebut dikemukan Thomas berkat penilaiannya terhadap koperasi itu yang terus melakukan perubahan dan mampu keluar dari kendala-kendala yang telah dihadapi.  “Saya siap memfasilitasi KSU Talenta. Dua tahun lagi harus bisa jadi koperasi nasional. Tahun ini kita sudah usulkan Kopdit Swastisari untuk jadi koperasi nasional. Oleh karena itu, saya berharap KSU Talenta bisa menjadi koperasi nasional dua tahun lagi,” tegasnya.


Waktu Hari Ini

Tanggal Hari ini

Free Backlinks
KSU Talenta. Diberdayakan oleh Blogger.

Pages

Injil Hari Ini

Talenta Chat

Popular Posts