Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) menyatakan tengah memproses pembubaran 62.239 unit
koperasi yang dilaporkan tidak aktif sepanjang 2015. Pembubaran
koperasi-koperasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, dari 209.488 unit koperasi yang tercatat di kementeriannya, sebanyak 147.249 koperasi masih aktif dan beroperasi. Sedangkan 62.239 unit koperasi tidak aktif dan sedang dalam proses pembubaran.
"Ada yang sudah dibubarkan, ada yang masih dalam proses. Sekarang kita verifikasi, kita pilah-pilih mana koperasi yang bermasalah atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1/2015).
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, dari 209.488 unit koperasi yang tercatat di kementeriannya, sebanyak 147.249 koperasi masih aktif dan beroperasi. Sedangkan 62.239 unit koperasi tidak aktif dan sedang dalam proses pembubaran.
"Ada yang sudah dibubarkan, ada yang masih dalam proses. Sekarang kita verifikasi, kita pilah-pilih mana koperasi yang bermasalah atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1/2015).
Dia menjelaskan, verifikasi ini dilakukan karena koperasi-koperasi yang
dilaporkan tidak aktif ada yang tidak memiliki masalah, tetapi ada juga
yang bermasalah seperti masih adanya hutang kepada anggotanya atau pihak
lain.
"Ada yang tidak mau ditutup, atau ada yang utangnya banyak, ini dipilah yang tidak ada masalahnya, mana yang perlu tim khusus. Kalau hutangnya banyak perlu dibentuk tim khusus untuk menyelesaikannya," kata dia.
Menurut Meliadi, yang berhak untuk menutup koperasi-koperasi tersebut bukan hanya Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan instansi lain yang memberikan izin usaha bahan hukumnya, seperti pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota atau dinas koperasi di daerah.
"Yang membubarkan itu yang memberikan izin badan hukumnnya," kata dia.
Pembubaran 62.239 koperasi tersebut ditargetkan selesai tahun ini. Meliadi menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk memproses pembubaran koperasi-koperasi tersebut.
"Kita akan bersama-sama dengan kelembagaan lain, dilihat mana yang sudah selesai (tidak ada bermasalah), dan mana yang perlu penanganan hutang. Lebih cepat lebih bagus," tandasnya.
"Ada yang tidak mau ditutup, atau ada yang utangnya banyak, ini dipilah yang tidak ada masalahnya, mana yang perlu tim khusus. Kalau hutangnya banyak perlu dibentuk tim khusus untuk menyelesaikannya," kata dia.
Menurut Meliadi, yang berhak untuk menutup koperasi-koperasi tersebut bukan hanya Kementerian Koperasi dan UKM, melainkan instansi lain yang memberikan izin usaha bahan hukumnya, seperti pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota atau dinas koperasi di daerah.
"Yang membubarkan itu yang memberikan izin badan hukumnnya," kata dia.
Pembubaran 62.239 koperasi tersebut ditargetkan selesai tahun ini. Meliadi menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk memproses pembubaran koperasi-koperasi tersebut.
"Kita akan bersama-sama dengan kelembagaan lain, dilihat mana yang sudah selesai (tidak ada bermasalah), dan mana yang perlu penanganan hutang. Lebih cepat lebih bagus," tandasnya.