Ketentuan :
- Tabungan Koperasi Berjangka hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo dengan menyerahkan bilyet asli deposito ini.
- Apabila pencairan dilakukan oleh pihak lain maka Koperasi hanya akan melakukan pembayaran berdasarkan surat kuasa dan bilyet Tabungan Koperasi Berjangka asli yang telah ditandatangani oleh deposan sendiri.
- Apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka deposan wajib mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pencairan.
- Bunga Tabungan Koperasi Berjangka Rupiah dibayar setiap bulan dengan menunjukan bilyet Tabungan Koperasi Berjangka.
- Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dengan perjanjian perpanjangan otomatis akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama, kecuali apabila deposan memberikan kepada Koperasi instruksi lainnya (tertulis, telepon) minimum 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo.Nominal perpanjangan pada Tabungan Koperasi Berjangka adalah sama dengan nominal sebelumnya.Suku bunga dan biaya lainnya dikenakan sesuai ketentuan Koperasi yang berlaku saat perpanjangan otomatis Simpanan Koperasi Berjangka.
- Tabungan Koperasi Berjangka yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang atas permintaan deposan, tidak diberi bunga lagi.
- Pembatalan deposito, sebelum jangka waktu dikenakan sangsi/pinalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Koperasi Talenta.
- Tabungan Koperasi Berjangka hanya dikeluarkan atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan.Apabila deposan meninggal dunia/bubar perusahaannya maka tabungan koperasi berjangka ini hanya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dengan dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan.
- Apabila bilyet tabungan koperasi berjangka hilang, Koperasi akan menerbitkan “Bilyet Pengganti” yang bernilai sama dengan berdasarkan surat keterangan dari pihak kepolisian atas hilangnya bilyet tabungan koperasi berjangka tersebut yang dibuat oleh Deposan.Perubahan nama, alamat, tanda tangan dan hal-hal lain yang menyimpang dari data-data yang pernah diberikan kepada Koperasi, harus diberitahukan secara tertulis kepada Koperasi. Tiap Deposan dianggap telah menyetujui semua ketentuan diatas.